Dalam kosakata sehari-hari, sejumlah besar berbagai pinjaman dari bahasa lain telah terakumulasi sehingga tidak selalu berhasil untuk memahami artinya. Beberapa makna tersebut adalah “de facto” dan “de jure”.
Ungkapan "de facto" dan "de jure" digunakan terutama dalam kosakata hukum, serta untuk memperjelas sejauh mana hukum atau sikap yang diadopsi itu sah dalam masyarakat. Mereka sering digunakan dalam lingkungan politik.
Apa itu "de facto"
Diterjemahkan dari bahasa Latin "de facto" berarti bahwa tindakan tertentu terjadi "pada kenyataannya", "pada kenyataannya." Ini juga bisa berarti kualifikasi sederhana "pada prinsipnya" atau "dalam praktik". Dalam arti ini, penggunaan ungkapan diperbolehkan bahkan dalam percakapan sehari-hari untuk bersinar dengan kecerdasan dan pengetahuan bahasa Latin. Namun dalam praktik hukum, “de facto” memiliki arti yang lebih pasti dan tepat. Dengan cara ini, sikap atau tindakan diindikasikan ada dan diterapkan dalam praktik, tetapi tidak disahkan secara resmi. Misalnya, secara de facto ada perdagangan di tempat ini, tetapi tidak ada izin untuk itu, yang dapat membuktikan bahwa tindakan ini sah.
"De facto" tidak harus terikat hanya pada kinerja hukum, ungkapan ini dapat mempengaruhi standar atau peraturan biasa. Katakanlah instruksi mengatakan tentang satu set fungsi perangkat, tetapi secara de facto disajikan sangat berbeda.
Bagaimana "de jure" diterapkan
Istilah "de jure" berarti "secara hukum" atau "menurut hukum". Berbeda dengan ungkapan "de facto", yang dapat digunakan dalam pidato biasa, "de jure" hampir selalu digunakan secara eksklusif oleh pengacara atau politisi - yaitu, mereka yang berhubungan langsung dengan hukum. Jika suatu peraturan atau undang-undang ditetapkan secara resmi, maka pelaksanaannya disebut “de jure”. Ada juga praktik ketika suatu tindakan berubah dari "de facto" menjadi "de jure" - yaitu, tindakan atau aturan yang sebelumnya tidak resmi telah disahkan di atas kertas.
Konsep "de facto" dan "de jure" seringkali saling bertentangan. Memang, jika menyangkut legalitas dan keadaan faktual, maka pertentangan seperti itu diperbolehkan. Sering terjadi bahwa suatu keputusan dibuat dan dilaksanakan di luar kepatuhan terhadap landasan hukum, yaitu hanya dilakukan secara “de facto”. Situasi sebaliknya juga diketahui, ketika keputusan yang diambil "de jure" tidak menemukan perwujudannya dalam praktik, tidak dihormati oleh penduduk. Namun, tidak dapat dikatakan bahwa kedua ungkapan ini adalah antonim. Lagi pula, ada situasi di mana legalitas dihormati, dan tindakan itu sendiri dilakukan, yaitu, ada kombinasi "de facto" dan "de jure".