Kegiatan organisasi mana pun sedang mengalami perubahan yang mungkin memerlukan amandemen dan penambahan dokumen konstituen, misalnya, Piagam. Ini sepenuhnya berlaku untuk organisasi publik dan struktur komersial, seperti Perseroan Terbatas (LLC). Tata cara perubahan dokumen konstituen diatur dengan undang-undang.
instruksi
Langkah 1
Setelah mengambil keputusan untuk dimasukkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat umum para pendiri Perseroan. Tunjukkan amandemen terhadap dokumen konstituen sebagai salah satu agenda, yang membenarkan perlunya tindakan tersebut. Para pendiri pada pertemuan mereka akan secara komprehensif mempertimbangkan masalah ini dan, dengan pemungutan suara, memutuskan apakah akan mengubah dokumen atau tidak. Dalam hal apapun, keputusan harus dicatat sebagaimana mestinya dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris rapat.
Langkah 2
Berdasarkan keputusan yang diambil oleh rapat para pendiri, buat perubahan yang diperlukan pada teks Piagam, setelah sebelumnya memeriksa bagaimana mereka sesuai dengan undang-undang saat ini.
Langkah 3
Di otoritas pajak di lokasi Perusahaan, ambil formulir aplikasi untuk perubahan dokumen dasar organisasi. Lengkapi formulir sesuai kebutuhan. Formulir yang telah diisi harus disertifikasi oleh notaris. Bersiaplah untuk kenyataan bahwa Anda harus membayar biaya negara untuk notaris.
Langkah 4
Menyiapkan paket dokumen, yang harus mencakup asli dokumen penyusun Perusahaan; Piagam yang berisi usulan perubahan; surat penugasan kode statistik negara; sertifikat membuat entri dalam Daftar Badan Hukum Negara Bersatu; data paspor pendiri Perusahaan, kepala dan kepala akuntan.
Langkah 5
Menyerahkan paket dokumen yang telah disiapkan kepada otoritas pajak untuk mengubah Piagam. Anda juga harus membayar biaya di sini. Undang-undang memberi waktu lima hari untuk mendaftarkan perubahan. Setelah formalitas selesai, pimpinan Perusahaan menerima Piagam dengan perubahan yang terdaftar di dalamnya. Sekarang perlu untuk membawa semua dokumentasi kerja perusahaan sesuai dengan Piagam baru, setelah itu dimungkinkan untuk melanjutkan kegiatan hukum yang diizinkan oleh hukum.